Terima Mandat Pelaksana Tugas Bupati Simalungun, H Zonny Waldi Tegaskan ASN dan Pangulu Harus Netral

    Terima Mandat Pelaksana Tugas Bupati Simalungun, H Zonny Waldi Tegaskan ASN dan Pangulu Harus Netral
    Wakil Bupati Simalungun H. Zonny Waldi, S,sos, MM saat menerima mandat dari Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Simalungun

    SUMUT-Wakil Bupati Simalungun H. Zonny Waldi, S, sos, MM dihunjak dan menerima mandat dari Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Simalungun selama masa kampaye berlangsung

    Selain H. Zonny Waldi, S, sos, MM yang menerima mandat dari Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Simalungun, Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang juga menerima mandat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Samosir

    Pengukuhan 11 Pjs Bupati dan Wali Kota, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Samosir dan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Simalungun ditandai dengan penyerahan Surat keputusan Mendagri di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (23/9/2024).

    Selain itu, pengukuhan itu berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-3793 tahun 2024 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati dan Penjabat Sementara Wali Kota pada Provinsi Sumut tertanggal 19 September 2024.

    Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni menyampaikan, diketahui bupati dan wali kota menjalani masa cuti kampanye, karena ikut bertarung sebagai calon kepala di daerah di Pilkada serentak 2024. Sehingga untuk mengisi kekosongan pemerintahan, dilakukan pengisian Pjs dan Plt

    "Tahapan kampanye dimulai 25 September 2024 dan berakhir pada 23 November 2024. Namun setelah selesai kampanye, maka masa tugas Pjs resmi berakhir dan para bupati dan wali kota yang sebelumnya cuti, kembali aktif bertugas, "kata Agus Fatoni

    Agus Fatoni juga menyampaikan, Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-3793 tahun 2024 jelas disebutkan, tugas pejabat sementara adalah menjalankan tugas pemerintahan, menjaga ketentraman dan ketertiban mempersiapkan kapasitas di pelaksanaan Pilkada dan juga menjaga netralitas ASN.

    "Sama halnya juga dengan pelaksanaan tugas, yaitu menjalankan roda pemerintahan dan menjalankan tugas-tugas lainnya yang dilaksanakan oleh Bupati dan Walikota, "kata Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni

    Lanjut disampaikan, pejabat sementara maupun Plt, tidak boleh melaksanakan mutasi kecuali mendapatkan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri, dan tugas-tugas yang lain tentu nantinya akan dipertanggungjawabkan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri, "tandasnya

    Ia juga meminta dan berharap, tugas dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, laksanakan konsolidasi secepatnya, berkoordinasi dengan Forkopimda dan  segera konsolidasi dengan perangkat daerah, koordinasi dengan KPU, Bawaslu, tokoh masyarakat dan seluruh komponen

    "Selamat bertugas mudah-mudahan kita bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, jaga iklim yang kondusif di Sumatera Utara. Kita harus bisa memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada berjalan dengan lancar, "pinta Agus Fatoni

    Usai menerima mandat sebagai Plt Bupati Simalungun, H Zonny Waldi mengucapkan terima kasih atas amanah yang telah diberikan kepada nya. "Saya akan segera melaksanakan Konsolidasi untuk mensukseskan Pilkada di Kabupaten Simalungun, ”ujar H Zonny Waldi

    Ia juga  juga menghimbau agar Pegawai Negeri Sipil mulai dari tingkat terrendah sampai yang lebih tinggi, Para Pangulu dan perangkatnya agar menjaga Netralitas sesuai dengan yang diperintahkan Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni

    "Pegawai Negeri Sipil mulai dari tingkat terrendah sampai yang lebih tinggi termasuk Para Pangulu dan perangkatnya harus dan jangan ada yang mencoba-coba terlibat menjadi tim sukses salah satu paslon tertentu, Jika kedapatan tanggung sendiri akibatnya, "tegas Zonny Waldi melalui sambungan selulernya

    Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan pelantikan Pjs dan Plt ketua Tim penggerak PKK, oleh Pj Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Ny Tiyas A Fatoni. Sebagai Plt Ketua TP PKK Simalungun Nyonya Hidayah Herlina Zonny Waldi. (Karmel)

    sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Farianda Putra Sinik: Sumut Beruntung Pelatihan...

    Artikel Berikutnya

    Pj Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni Minta...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pjs. Bupati Asahan Melakukan Rapat dengan Komisi Informasi Sumut 
    Jadikan 'Maung' Kendaraan Dinas Nasional, Presiden Prabowo Tunjukkan Konsistensi Cinta Produk Dalam Negeri
    Pangulu Nagori Tonduhan Terlibat Kampanye Terselubung, Bawaslu Simalungun Diminta Jangan Tutup Mata
    Kemendagri Tegaskan Sanksi Pemberhentian Siap Dilayangkan Kepada Pangulu yang Tak Netral di Pilkada 2024

    Ikuti Kami